Ini Daftar 744 Mobil Mewah yang Disebut Menunggak Pajak 2017
Reporter: Friski Riana
Editor: Wawan Priyanto
Jumat, 12 Januari 2018 18:28 WIB
Pengunjung menghadiri peluncuran perdana New Porsche Cayenne di Stuttgart, Jerman, 29 Agustus 2017. Perubahan juga terlihat pada bagian atapnya yang terlihat lebih pendek, dan terdapatnya spoiler kecil di belakang yang membuat Cayenne terbarunya ini lebih sporti. REUTERS
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 744 mobil mewah disebut tidak membayar pajak pada 2017. Mobil-mobil itu antara lain 210 unit Mercedez-Benz, 147 Porsche, 82 Toyota, 63 Landrover, 61 BMW, 39 Lexus, 24 Ferrari, 23 Lamborgini, 14 Rolls-Royce, 12 Hummer, 11 Jaguar, 10 Bentley, 9 Audi, 9 Nissan, 9 Cadillac, 7 Aston Martin, 5 Maserati, 4 Ford, 2 Harley-Davidson, 2 Jeep, 1 MAN, 1 Morgan, 1 Xuzhou, 1 Zele.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengumumkan langkah-langkah untuk pada penunggak pajak agar segera melunasi. “Kami akan umumkan nanti,” kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.

Baca: Tunggak Pajak Mobil Mewah, Raffi Ahmad Didatangi Petugas

Anies mengatakan, pemerintah DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI akan tegas dan terus mengejar para wajib pajak yang tidak taat.  Pada November sampai akhir Desember 2017, Anies mengungkapkan bahwa BPRD sudah mendatangi para wajib pajak. Mereka memasang poster yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan belum membayar pajak.

Simak: 1.700 Mobil Mewah Tunggak Pajak 400 Miliar

Menurutnya, cara seperti itu efektif dan membuat para wajib pajak segera membayar. Sehingga, Anies juga berencana melakukan itu di tahun ini. "Jadi kami akan datangi dan umumkan lewat cara macam-macam. Intinya untuk membuat orang sadar kalau lingkungannya tahu dia enggak bayar pajak. Sehingga tergerak untuk bayar pajak," katanya.

Berdasarkan data yang didapat Tempo, kendaraan bermotor dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar dan belum membayar pajak pada 2017 jumlahnya 744 unit. Dari jumlah kendaraan tersebut, nilai tunggakan pajak yang bisa dikantongi BPRD DKI setidaknya bisa mencapai Rp 26,2 miliar.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi