Pemotor Pakai Sandal Jepit, Polisi: Tidak Ditilang
Reporter: Tempo.co
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 16 Juni 2022 10:19 WIB
Pemudik dengan mengendarai sepeda motor melintas di kawasan jalur Pantura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu 27 April 2022. Menurut pantauan Satlantas Polres Cirebon, pengendara motor dengan motor berplat nomor luar Cirebon (E) terlihat semakin banyak melintas pada H-5 lebaran 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Faktor keselamatan adalah alasan utama pemotor diimbau untuk tidak menggunakan sandal jepit pada saat berkendara. Karena bukan pelanggaran lalu lintas, pemotor yang menggunakan sandal jepit tidak akan ditilang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu, 15 Juni 2022.

Menurut Jamal, penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah imbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara. Jika menggunakan sepatu, kaki akan lebih terlindungi ketika terjadi gesekan atau kecelakaan di jalan.

Pengendara motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengemudi. Dengan begitu, para pengendara harus lebih melindungi dirinya sendiri dengan cara menggunakan sepatu untuk melindungi kakinya dan helm untuk melindungi kepala. Pengendara juga bisa memakai rompi yang dapat memantulkan cahaya pada situasi kabut.

"Jadi tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi, dianjurkan menggunakan sepatu," ucap dia.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi meminta kebiasaan menggunakan sandal jepit saat naik motor harus mulai ditinggalkan. Sebab, sandal jepit tidak melindungi bagian kaki pengendara motor.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal," ujar Firman saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya.

Pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," kata Firman.

Baca juga: Kakorlantas: Pengendara Motor Jangan Pakai Sandal Jepit

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi