Inilah Spesifikasi Motor Listrik Magnum yang Dijual Rp 10 Juta
Reporter: Antara
Editor: Eko Ari Wibowo
Jumat, 8 Desember 2017 09:54 WIB
Motor listrik Magnum. Sumber: facebook Magnum
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Motor Listrik Magnum buatan industri otomotif asal Kota Batam dijual dengan harga kisaran Rp 10 juta. Motor listrik itu menggunakan bahan lokal sebanyak 40 persen dan 60 persen lainnya diimpor dari Cina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hari ini, kami meluncurkan motor listrik hasil rakitan kami sendiri, pabriknya di sini," kata pemilik PT Magnum Molis Indonesia, Cahya, di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 7 Desember 2017.

Baca: Inilah Keunggulan Baterai Motor Listrik Viar Q1

Motor listrik Magnum menggunakan motor berkekuatan 800 Watt dengan menggunakan baterai berjenis Lead Acid Battery. Motor ini mampu digeber hingga 35 kilometer per jam dengan jarak tempuh maksimal 80 kilometer. Motor dengan berat 250 kilogram ini sekali cas membutuhkan waktu maksimal 10 jam.

Cahya mengatakan motor listrik Magnum juga aman digunakan di jalan raya, karena sudah lolos uji kelayakan dari Kepolisian RI dan dilengkapi STNK dari kepolisian. "Ini sudah resmi untuk di jalan," kata Cahya.

Di tempat yang sama, mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengapresiasi Cahya yang memproduksi kendaraan ramah lingkungan dengan harga efisien untuk masyarakat.

"Masalah keselamatan menjadi utama, karena kecelakaan lalu lintas terbesar adalah sepeda motor. Tapi ini aman karena kecepatannya tidak melebihi sepeda motor. Hanya perlu dibiasakan karena tidak ada suara," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kepri itu.

Ia juga mengingatkan warga tidak usah khawatir kendaraan mudah rusak bila terkena air. Kendaraan itu juga tidak menyebabkan kesetrum, berdasarkan uji yang pernah dilakukan.

Baca: Honda PCX Electric Akan Dijual di Thailand 2018, Kapan Indonesia?

Pria yang juga pernah menjabat Kakorlantas Mabes Polri itu juga memastikan motor Listrik Magnum sudah teregistrasi. Tujuh tipe Magnum sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. "Sudah diregistrasi dan terbukti sudah ada STNK," kata dia.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi