Tarif Pajak Motor Listrik Berdaya 800 Watt Setara Motor 125cc
Reporter: Tempo.co
Editor: Wawan Priyanto
Sabtu, 6 Januari 2018 17:51 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan mencoba motor listrik Gesits (Garasindo Electric Scooter ITS) di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, 19 Oktober 2017. Motor Gesits sepenuhnya dibuat oleh mahasiswa ITS Surabaya dan didukung oleh Garasindo. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahun 2018, beberapa produsen seperti Viar dan Gesits tengah mempersiapkan produk kendaraan listrik mereka. Di penghujung tahun 2017, Yamaha juga telah memperkenalkan skuter matik listrik, e-Vino.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Yamaha belum siap menjualnya dan hanya melakukan tes pasar saja. Yamaha, dan juga produsen kendaraan listrik lainnya saat ini masih menunggu regulasi baru dari pemerintah terkait kendaraan listrik.

Baca: Inilah Keunggulan Baterai Motor Listrik Viar Q1

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, peraturan kendaraan listrik belum dijelaskan dalam UU tersebut. Sejak 2017, pemerintah telah membahas aturan tentang surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mobil listrik dan motor listrik.

Sampai saat ini, motor listrik ada yang menggunakan plat nomor, ada juga yang tidak. Begitu pula dengan kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Simak: Menteri Jonan: Motor Listrik Lebih Murah dari Motor Bensin

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan," kata Halim kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, Jumat, 5 Januari 2018.

Halim juga menjelaskan, aturan yang saat ini telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian untuk wilayah DKI Jakarta terkait motor listrik adalah masalah perpajakan.

"Standar untuk pembayaran pajak yang telah dikeluarkan adalah motor listrik dengan daya 800 watt memiliki tarif pajak yang sama dengan motor dengan 125 cc, dan motor listrik dengan daya 1.200 watt memiliki pajak yang sama dengan motor 250cc," ujarnya.

Simak: Menteri Jonan Ingin Motor Listrik Gesits Segera Dipasarkan

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Energi, dan Lingkungan Prasetyo Boeditjahjono, pada Minggu, 29 Oktober 2017, mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk menambahkan keterangan kapasitas mesin dengan satuan kilowatt. Saat ini, hanya ada satu keterangan kapasitas mesin dengan satuan cubical centimeter (cc). "Itu akan berlaku untuk motor dan roda empat," ujarnya.

Kementerian Perhubungan, kata Prasetyo, akan mendukung dan siap melaksanakan penyelenggaraan transportasi bertenaga listrik. Pemerintah juga akan mengawal pengembangan mobil listrik, khususnya dari segi keselamatan.

Karena itu, menurut Prasetyo, mobil listrik harus diuji pertama kali dan diuji berkala. "Setelah itu diuji ke kepolisian. Jadi tak ada lagi alasan mobil listrik tidak dioperasikan," ucapnya.

FADIYAH | NAUFAL SHAFLY

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi