Harga Mobil di Makassar Akan Sama dengan Jakarta, Ini Penyebabnya
Reporter: Antara
Editor: Eko Ari Wibowo
Jumat, 23 Februari 2018 17:51 WIB
Deretan mobil siap kirim di Pelabuhan mobil, Tanjung Priok, Jakarta, 22 November 2016. Penjualan mobil secara komulatif pada periode Januari-Oktober tahun ini meningkat dengan pertumbuhan penjualan mencapai 2,5 persen. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Makassar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi pembelian mobil baru atau pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai 10 persen. Kebijakan ini berimbas pada harga pembelian kendaraan di Jakarta sama dengan pembelian kendaraan di Makassar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulawesi Selatan," kata Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulawesi Selatan H Adhita Sandhya Dharma, Senin, 19 Februari 2018.

Baca: Gaikindo: Penjualan Mobil 2017 Naik, Inilah Segmen Paling Laku

Menurut dia, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan insentif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru awalnya sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di wilayah tersebut telah diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 12,5 persen.

Penurunan pajak pembelian mobil baru di Makassar, ucap dia, bertujuan lebih menghemat biaya. Selain itu, pembelian mobil di Sulawesi Selatan tentu akan mendongkrak pemasukan kas negara. "Salah satu peningkatan pendapatan tentu dengan terobosan. Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di Makassar, pajaknya sama dengan Jakarta atau daerah lain di pulau Jawa," ujarnya.

Selain itu, ujar pria disapa akrab Didit ini, bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu bisa bernapas lega karena pajak progresif kini diturunkan, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Baca: Penjualan Mobil Niaga Kecil 2017 Anjlok

Pemberlakuan pajak progresif kendaraan kedua dari 2,5 persen kini diturunkan menjadi 2 persen. Pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang jadi 2,25 persen. Pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya 4,5 persen kini menjadi 2,5 persen. Sedangkan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulunya 5,5 persen sekarang jadi 2,75 persen.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi