Pembahasan Regulasi Mobil Listrik Jalan di Tempat
Reporter: Bisnis.com
Editor: Eko Ari Wibowo
Senin, 2 April 2018 16:09 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjajal mobil listrik Nissan Note e-Power di ICE, BSD City, Tengerang, Banten, Senin, 13 November 2017. Dok. Nissan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Regulasi kendaraan rendah emisi karbon (low carbon emission vehicle/LCEV) atau mobil listrik belum jelas juntrungannya. Memasuki kuartal kedua tahun ini, belum ada titik terang dari aturan yang menjanjikan insentif kepada kendaraan rendah emisi tersebut. Padahal pemerintah awalnya menargetkan beleid akan rampung pada Maret 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan regulasi LCEV belum bergerak banyak. “Masih belum bergerak banyak. Masih tahap rapat-rapat koordinasi,” katanya kepada Bisnis, Senin, 2 April 2018.

Baca: Aturan Uji Kendaraan Dirombak untuk Akomodasi Mobil Listrik

Putu juga tidak bisa menjanjikan tenggat aturan yang akan melanggengkan percepatan era mobil listrik dan sepeda motor listrik di Indonesia tersebut rampung. “Kalau waktu, tanya kepada BKF (Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan),” ujarnya.

Program LCEV akan menjadi payung hukum bagi kendaraan rendah emisi, termasuk mobil listrik dan hibrida. Di dalamnya, pemerintah juga berencana mengatur pajak kendaraan bermotor berdasarkan besaran emisi gas buang.

Adapun dalam peta jalan industri automotif Kementerian Perindustrian, pemerintah punya target produksi mobil dengan emisi gas buang sesuai dengan aturan LCEV menyumbang 20 persen produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih pada 2025. Selanjutnya, mobil rendah emisi diharapkan menyumbang 30 persen terhadap produksi domestik Tanah Air pada 2035. Saat itu, total volume penjualan mobil diperkirakan akan mencapai 4 juta unit.

Begitu juga dengan kendaraan roda dua. Pemerintah memperkirakan penjualan sepeda motor pada masa itu mencapai 15 juta unit, dengan 4,5 juta unit di antaranya tergolong dalam LCEV.

Baca: Mobil Listrik Akan Dijual Lebih Murah dari LCGC

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan mencoba melihat segala hal secara komprehensif. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan ada kemungkinan pemerintah menggunakan skema pajak berdasarkan emisi gas buang kendaraan. “Mungkin (berdasarkan emisi). Nanti kita lihat dulu,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan menghitung segala kemungkinan dari insentif yang nantinya diberikan pemerintah untuk semua kendaraan yang menggunakan teknologi listrik. Namun yang jelas pemerintah tidak ingin insentif hanya mempengaruhi harga jual, tapi juga memberikan stimulus positif bagi industri automotif secara keseluruhan.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi