TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita dua unit mobil milik Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Kedua unit mobil itu adalah Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam.
Mobil Mitsubishi Triton Exceed ini dibanderol Rp 435 juta (otomatis) dan Rp 421 juta (manual). Sedangkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dibanderol Rp 667 juta (otomatis 4x4) dan Rp 561 juta (otomatis 4x2).
Baca: Besok, KPK Lelang 3 Mobil Mewah Ini
Mitsubishi New Triton Athlete Ketika Menebus Medan Bromo
Pada bagian mesin, Mitsubishi Triton dibekali dengan mesin diesel legendaris 4D56 berkapasitas 2,4 L MIVEC dengan tenaga maksimal 181 hp pada 3.500 rpm dan torsi maksimal 430 Nm pada 2.500 rpm.
Mitsubishi Pajero Sport memiliki mesin diesel berkapasitas 2,4 L MIVEC turbocharged dan intercooled. Mesin itu mampu menghasilkan tenaga besar mencapai 181 ps pada 3.500 rpm, yang dipadukan dengan transmisi otomatis delapan percepatan.
Dua mobil tersebut diduga merupakan hadiah atau janji yang diterima Wahid Husein, yang kemungkinan terkait dengan perlakuan napi di Lapas Sukamiskin.
Baca: Mitsubishi Triton Athlete Sasar Pecinta Petualangan
Lego Aston Martin DB5 James Bond Diluncurkan, Simak Harganya
"Penyidik sita dua mobil milik Wahid, yang diduga sebagai pemberian suap," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Sabtu, 21 Juli 2018.
Menurut Laode, penyidik penyitaan mobil tersebut berawal dari dokumen pemberian dan penerimaan salah satu mobil yang ditemukan di dalam kamar lapas Fahmi Darmawansyah, napi korupsi.
Laode menyebutkan KPK sangat menyesali penerimaan tersebut, ditambah dengan massa jabatan Wahid yang baru dilantik pada Maret lalu. "Ini sangat disayangkan. Baru menjabat kurang-lebih empat bulan sudah menerima dua mobil pemberian suap," ucapnya.
TAUFIQ SIDDIQ | WISNU ANDEBAR