Berikut 4 Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Keputusan Bawaslu

image-gnews
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masa kampanye pemilu dan pilpres 2019 telah hampir dua bulan berjalan. Sejak pencanangan masa kampanye pemilu pada 23 September lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), persoalan satu per satu muncul. Bahkan, ragam persoalan muncul terhitung sebelum hari pertama kampanye berlangsung.

Beragam pokok perkara ini telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada yang masih diproses dan ada pula yang telah kelar diputuskan. Berikut ini sejumlah persoalan pada masa kampanye pemilu dan penanganannya oleh Bawaslu:

Baca: KPU Sosialisasi Pemilu 2019 ke Panitia Pemilihan Luar Negeri

1. Mahar kampanye Sandiaga

Pada Agustus lalu, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan mahar politik calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Bawaslu. Mereka menganggap Bawaslu perlu menindaklanjuti dugaan adanya pemberian mahar politik ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Sandiaga. Bukti dari dugaan mahar itu adalah cuitan politikus Partai Demokrat, Andi Arief, di media sosial Twitter. Andi menuding Sandiaga menjanjikan Rp 500 miliar masing-masing kepada PKS dan PAN.

Setelah diproses, Bawaslu memutuskan bahwa dugaan itu tidak terbukti. Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.

2. Hoax Ratna Sarumpaet

Kasus hoax Ratna Sarumpaet sempat menghebohkan publik. Kepada calon presiden Prabowo Subianto dan Amien Rais serta sejumlah anggota tim sukses Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ratna mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal yang membuat wajahnya lebam. Padahal, lebam yang dialami mantan aktivis 1998 itu adalah akibat operasi plastik. Prabowo dan timnya sempat menggelar konferensi pers untuk membela Ratna. Namun, sehari kemudian, Ratna mengaku bahwa ia berbohong.

Pascaperistiwa itu, Bawaslu menerima tiga laporan. Kasus ini membuat Bawaslu harus memeriksa Ratna di Polda Metro Jaya. Namun, setelah pemeriksaan, Bawaslu menetapkan kasus hox Ratna Sarumpaet tidak tergolong pelanggaran dalam Pemilu. Putusan itu ditetapkan pada 26 Oktober 2018.

Baca: Banyak Pelanggaran Pemilu 2019, Perludem Ingatkan Tiga Hal Ini

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Videotron iklan Jokowi-Ma’ruf

Tim sukses pasangan capres Jokowi-Ma’ruf diduga melanggar peraturan KPU soal pemasangan iklan kampanye videotron. Iklan kampanye inkumben dalam format gambar digital itu terpajang di beberapa titik di jalan-jalan protokol pada pekan pertama Oktober lalu.

Iklan ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Sahroni. Dugaan pelanggaran pemasangan iklan kampanye itu muncul lantaran lokasinya tidak sesuai dengan yang diatur oleh KPU.

Iklan videotron Jokowi terpasang di Jalan MH Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, Tugu Tani, dan sekitar Mal Taman Anggrek. Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu DKI telah menghentikan penayangan iklan videotron pasangan calon presiden Jokowi-Ma’ruf.

Ketua Bawaslu DKI M Jufri mengatakan video tersebut telah melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Nomor 175 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye. Namun sanksi tersebut hanya sebatas penghentian penayangan. Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut 01 karena mereka dinyatakan tidak terbukti memasang iklan itu. Keputusan tersebut telah disahkan melalui persidangan dengan proses pemeriksaan secara terbuka.

4. Pose satu jari Luhut dan Sri Mulyani

Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan oleh seorang warga, Dahlan Pido, kepada Bawaslu pada 18 Oktober lalu. Keduanya diduga melakukan kampanye di forum International Monetary Fund (IMF) di Bali beberapa waktu lalu. Luhut dan Sri Mulyani, dalam sebuah video, tampak memperagakan pose satu jari ketika berfoto dengan delegasi asing. Dari rekaman video yang viral, suara Sri Mulyani terlihat mengajak pimpinan IMF untuk mengacungkan satu jari. Ia mengatakan satu jari itu untuk Joko Widodo dan dua jari untuk Prabowo Subianto. Maka kedua tamu internasional itu mengacungkan salam satu jari.

Atas pelaporan terhadap peristiwa itu, Bawaslu memutuskan berhenti memproses peyelidikan. Sebab, menurut Bawaslu, pose satu jari keduanya bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Bawaslu menyimpulkan, peristiwa yang dilaporkan ke lembaganya tidak memenuhi unsur ketentuan pidana Pemilu.

Baca: Kata Wapres JK Soal Pemilu Serentak Lebih Mudah

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.