Tunggakan Pajak Mobil Mewah di DKI Tembus Rp 2,4 Triliun
Reporter: Non Koresponden
Editor: Eko Ari Wibowo
Senin, 16 September 2019 13:49 WIB
Sejumlah mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif yang disita KPK, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 19 Maret 2018. Sebanyak 16 kendaraan mewah sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta. Foto: Humas KPK
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan DKI Jakarta merugi Rp 2,4 triliun karena tunggakan pajak kendaraan bermotor. Lebih dari seribu mobil mewah di DKI Jakarta disebut menunggak pajak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faisal mengatakan bahwa kategori kendaraan yang masuk ke dalam kategori mewah adalah yang memiliki harga di atas Rp 1 miliar. Diantaranya, Lamborghini, Ferarri hingga Rolls Royce pajaknya dalam setahun bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Segi jumlah lumayan juga, ada 1000 an kalau tidak salah yang akan kami kejar, pajaknya diatas Rp 1 miliar" kata Faisal."Lamborghini itu hampir Rp 150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta hampir Rp 1 miliar, Ferrari hampir Rp 200 juta, jadi pajaknya luar biasa."

Dia menyatakan BPRD akan bekerja sama dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dalam penegakan pajak kendaraan mewah ini. "Nanti kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dalam rangka law enforcement (penegakan hukum) apabila mereka tidak memanfaatkan keringanan pajak 2019," kata Faisal.

Selain itu, BPRD juga akan segera memanggil beberaga asosiasi terkait untuk memberikan sosialisasi supaya membayarkan pajaknya.

"Kami akan panggil Asosiasi Kendaraan Mewah dan Asosiasi Ikatan Artis Indonesia kami akan sosialisasikan supaya mereka membayarkan (pajak) kendaraan mewahnya sehingga kami tidak perlu lakukan door to door," kata Faisal.

BPRD mengadakan Program Kebijakan Keringanan Pajak Daerah dimulai 16 September - 30 Desember 2019. Berbagai pajak mulai dari pajak kendaraan bermotor hingga pajak bumi dan bangunan mendapatkan potongan. BPRD menghimbau wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.

MARVELA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi