Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Difabel Siap Bersaing dengan Gojek, Tarif Kompetitif

image-gnews
Triyono, pendiri Difa Bike dan sejumlah armadanya yang dipakai untuk layanan antar dalam dan luar kota. Tempo/Pribadi Wicaksono
Triyono, pendiri Difa Bike dan sejumlah armadanya yang dipakai untuk layanan antar dalam dan luar kota. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Layanan ojek yang dirintis penyandang difabel, Difa Bike asal Yogyakarta ogah terstigma eksklusif bahwa layanannya transportasi onlinenya hanya dikhususnya untuk penyandang disabilitas.

“Pekerjaan rumah terbesar kami bagaimana layanan Difa Bike ini bisa masuk pasarnya Go-Jek dan Grab, karena tujuan kami bukan meng-eksklusifkan diri,” ujar pendiri Difa Bike Triyono saat ditemui Tempo di Kota Yogyakarta Rabu 26 November 2019.

Layanan yang kini memiliki total 26 driver yang seluruhnya penyandang disabilitas itu punya visi bahwa layanannya bisa dinikmati dan bermanfaat bagi semua orang tanpa kecuali.

“Sampai detik ini hal itu (menginklusifkan laynanan) yang terberat, karena masyarakat umum sebagian memang belum bisa percaya dengan mobilitas kami,” ujarnya.   

Difa Bike pun, sejak beroperasi 2014 silam, ujar Triyono baru memenangkan pasar khusus yakni kaum penyandang disabilitas. Belum bisa menikmati pasar dari masyarakat umum.

Untuk merebut sebagian pasar pengguna Grab dan Go-Jek itu Difa Bike pun sudah berbenah banyak. Triyono menuturkan, layanan itu juga sudah disertai aplikasi pemesanan Difa Bike di platform Play Store yang user friendly dengan tarif yang juga diklaimnya sangat bersaing.

Misalnya jika pelanggan hendak memesan layanan melalui aplikasi Difa Bike, pertama di menu akan diminta untuk memilih jenis layanannya, apakah untuk wisata, umum dan khusus (difabel). Pemilihan layanan ini penting untuk menentukan pengemudi mana dan jenis sarana moda yang akan diterjunkan.

Adapun tarif yang dipatok yakni Rp 20 ribu per lima kilometer untuk layanan khusus (difabel) dan Rp 25 ribu per lima kilometer untuk umum. Jika jarak tempuh lebih dari lima kilometer, maka hitungannya Rp 2.500 per kilometer dan hitungan masa tunggu kurang dari satu jam dikenai tambahan Rp 10 ribu. Apabila dalam layanan masa tunggu lebih dari 1 jam maka langsung dihitung dengan sistem carter (maksimal 4 jam) yakni Rp 100 ribu per jam untuk layanan khusus difabel dan Rp 125 untuk layanan umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini rata-rata tarikan per hari normal tiap driver Difa Bike rata rata sekitar 4 kali sehari dan di akhir pekan atau masa liburan sampai 12 kali.

Triyono berseloroh jika pelanggan membawa barang dan untuk carter Go Car atau Grab Car merasa tarifnya terlalu mahal, maka sebenarnya bisa menggunakan jasa layanannya yang berupa moda roda tiga.

“Kami intinya bukan masalah uangnya tapi misi kami untuk berkomunikasi dengan sesama manusia, bukan terkota difabel –non difabel terus hubungannya,” ujarnya.

Misi kesetaraan lewat layanan transportasi itu menurut Triyono justru lambat laun akan mengurai diskriminasi yang terjadi pada penyandang disabilitas selama ini.

“Stigmanya selama ini difabel menjadi beban, tapi dengan layanan ini kami membuktikan ada yang bisa kami perbuat tak hanya untuk difabel tapi juga masyarakat umum,” ujarnya.

Dengan layanan itu, Triyono mengatakan ia berharap orang mulai berpikir bahwa difabel pun enjoy enjoy saja dan menjalani hidup sesuai porsi keterbatasan fisik yang dimiliki.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

10 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


THR untuk Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Diwajibkan, Kadin Sebut Kurang Tepat

8 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR untuk Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Diwajibkan, Kadin Sebut Kurang Tepat

Pro dan kontra terjadi pada imbauan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan ojek online dan logistik, memberikan THR pada driver ojol dan kurir.


Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

8 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menanggapi kewajiban pemberian THR untuk driver atau pengemudi ojek online atau ojol.