Jangan Ditiru, Serobot Bahu Jalan Tol Layang Japek II Berbahaya
Reporter: Tempo.co
Editor: Wawan Priyanto
Selasa, 24 Desember 2019 08:48 WIB
Sebuah mobil tampak menyalip dari kiri (bahu jalan) di tol Layang Japek, arah Cikampek menuju Jakarta, Senin, 23 Desember 2019. TEMPO/Wawan Priyanto.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Aksi berbahaya dilakukan sejumlah pengemudi saat melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Senin, 23 Desember 2019. Padahal, kondisi jalan tol layang Japek saat itu sedang sepi. Aksi serobot menyalip dari bahu jalan ini persis seperti yang sering terlihat di jalan tol reguler.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalan Tol Layang Japek (elevated) ini memiliki panjang 36,4 kilometer. Jalan tol ini hanya memiliki bahu jalan untuk kondisi darurat. Kondisi yang lebih parah terjadi pada saat macet seperti akhir pekan lalu. Banyak pengguna jalan menerobos bahu jalan meski mobil Patroli Jalan Raya berusaha untuk menghalau.

Bahu jalan sebenarnya memilliki fungsi yang jelas, hanya boleh dipakai untuk kondisi darurat. Soal bahu jalan ini bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol. Dalam pasar 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut: a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Video aksi serobot bahu jalan di Tol Layang Japek: 

Selain itu, pelanggar juga akan dikenai tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) yang mulai diberlakukan pada Oktober 2019. Pelanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.   

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru juga mengimbuhkan beberapa informasi yang mendukung kelancaran pengemudi saat ingin melewati Jalan Tol Layang Japek.

Salah satu di antaranya adalah pengemudi sebaiknya mengetahui benar batas kecepatan yang ditempuh saat melaju di atas jalan layang. “Berdasarkan ketentuan, kendaraan mesti melaju dengan kecepatan maksimal 60-80 kilometer per jam,” pesan dia seperti diwartakan Tempo.co, 17 Desember 2019. 

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi