Tiga Pelanggaran Pemakai Motor yang Bisa Kena Tilang Elektronik
Reporter: M Yusuf Manurung
Editor: Eko Ari Wibowo
Senin, 27 Januari 2020 15:05 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan sistem tilang elektronik atau E-TLE untuk kendaraan sepeda motor per 1 Februari 2019. Tiga jenis pelanggaran akan menjadi fokus penilangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga stop line," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf kepada awak media di kantornya pada Senin, 27 Januari 2020.

Yusuf menambahkan, pelanggaran lain bagi pesepeda motor yang akan ditindak per 1 Februari mendatang adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Menurut dia, pengendara yang mengetik di handphone atau menelepon sambil mengemudi akan ditilang. "Kecuali kalau dia berhenti dulu, ngetik-ngetik, baru jalan lagi itu gak kena," kata Yusuf.

Menurut Yusri, kamera E-TLE untuk sepeda motor sama dengan yang digunakan untuk menindak pelanggaran pengemudi mobil sebelumnya. Menurut dia, akan ada penambahan fitur di kamera-kamere itu ke depannya.

Mekanisme penilangan juga sama seperti penerapan pada mobil sebelumnya. Menurut Yusri, polisi akan mengirim surat pemberitahuan ke alamat pelanggar. Kemudian, pengemudi akan memberi konfirmasi.

"Kalau tidak ada respon, ya kita blokir STNK," kata Yusuf.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi