Ingat! Tilang Elektronik Motor Mulai Berlaku 1 Februari 2020
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Rabu, 29 Januari 2020 06:07 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rencana mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusuf mengatakan, penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Penindakan dalam bentuk tilang akan mulai diberikan per 1 Februari. Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

"Kami kirim pemberitahuan ke alamat pelanggar bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Kita belum tindak secara tilang, masih pemberitahuan," katanya.

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama dengan kami melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter-capture", konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respons, ya dilakukan blokir terhadap STNK," ujarnya.

Kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Pada akhirnya tujuan penerapan tilang elektronik untuk sepeda motor ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Yusuf mengatakan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Supaya masyarakat tertib, kenapa terjadi kemacetan, kecelakaan itu melalui pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," katanya.

"Polisi hanya beberapa waktu tertentu, kamera 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera, 'oh saya harus tertib.' Itu tujuannya," kata Yusuf.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi