Polda Metro Jaya Tambah 45 Kamera Tilang Elektronik
Reporter: Non Koresponden
Editor: Wawan Priyanto
Rabu, 29 Januari 2020 16:07 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera memasang kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) tambahan sebanyak 45 unit di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akhir Februari 2020 sudah beroperasi," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.

Fahri mengatakan 45 kamera itu untuk menambah kamera ETLE yang sudah tersedia sebanyak 12 unit di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga kawasan Senayan.

Fahri menuturkan petugas masih mengujicobakan sistem kamera ETLE tersebut sebelum dioperasikan secara permanen untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Terbukti, kamera tilang elektronik itu menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas di kawasan jalan utama tersebut.

Selain itu, kamera ETLE yang sudah tersedia di Jalan Thamrin-Senayan itu akan diberlakukan juga bagi pengendara sepeda motor mulai Sabtu, 1 Februari 2020.

Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang elektronik).

ANTARA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi