Tilang Elektronik Roda Dua Diklaim Turunkan Pelanggar
Reporter: M Julnis Firmansyah
Editor: Wawan Priyanto
Selasa, 4 Februari 2020 10:58 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Sejak sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk sepeda motor diberlakukan pada 1 Februari 2020, jumlah pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran mengalami penurunan hingga kemarin. Pelanggaran tersebut seperti menerobos jalur Transjakarta, tak memakai helem, hingga melanggar marka jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jumlah pelanggaran yang ter-capture pada 3 Februari 2020 dibandingkan dengan 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2020.

Fahri menerangkan pada 2 Februari 2020 jumlah pemotor yang melanggar lalu lintas mencapai 174 pelanggar. Sedangkan pada hari kedua jumlahnya menurun menjadi 161 pelanggar.

Penurunan jumlah pelanggaran paling banyak terjadi pada jenis menerobos jalur Transjakarta. Pada hari kedua pelaksanaan E-TLE, pemotor yang masuk ke jalur steril itu mencapai 118 kendaraan. Sedangkan kemarin jumlahnya merosot menjadi 91 pelanggar.

"Hanya 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.

Sistem penilangan E-TLE kendaraan motor tak berbeda dengan mobil. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.

Penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan Koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.

"Ada 57 (kamera tilang elektronik) di ruas Sudirman - Thamrin, kami tingkatkan untuk penindakan sepeda motor plus 2 kamera yang di jalur Transjakarta," ujar Fahri.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi