TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan usulan pajak 0 persen untuk mobil dan motor baru dari pemerintah pusat harus dikaji dengan baik. Menurut dia, pemerintah harus menghitung banyak hal jika ingin merelaksasi pajak tersebut.
"Yang pasti, apapun kebijakan yang diambil hendaknya dihitung benar cost dan benefit-nya," kata Tsani melalui pesan singkatnya, Sabtu, 26 September 2020.
Tsani menuturkan semua kebijakan pemerintah dalam merelaksasi pajak pasti bakal terasa dampaknya terhadap pendapatan asli daerah yang semakin tertekan. Menurut dia, PAD sudah sangat tertekan dengan adanya corona ini.
"Harus dipikirkan banyak hal jika mau realisasi usulan itu. Intinya tidak hanya kepentingan industri otmotif saja tapi juga segmen lain seperti pasar mobil bekas juga dampak ke PAD."
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi Covid-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, awal pekan lalu.
Kemenkeu belum kelar membahas usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu. "Masih dikaji teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kemenkeu," kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, menjawab Tempo hari ini, Selasa, 22 September 2020.
Prastowo belum bisa kapan kebijakan baru tentang pajak mobil baru akan diluncurkan, termasuk kepastian pemotongan pajak."Saya belum tahu, tergantung hasil kajiannya nanti."
Dia menjelaskan bahwa komponen pajak kendaraan atau mobil baru cukup banyak, terdiri pajak dari pemerintah pusat dan dari daerah. Pajak untuk mobil baru yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.
Adapun pajak dan biaya administrasi yang dikenakan daerah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor). Prastowo menegaskan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi pemerintah daerah soal penarikan BBN dan PKB. "Enggak bisa, harus daerah. Karena masih mutlak kewenangan daerah," ujar Prastowo.
Pajak mobil dan biaya administrasi tiap unit mencapai sekitar 40 persen dari harga. PPN mobil baru sebesar 10 persen, PPnBM 10-125 persen (faktual rata-rata 15 persen), BBNKB 12,5 persen, dan PKB 2,5 persen. Artinya 25 persen ke pudat dan 15 persen ke daerah.