TEMPO.CO, Jakarta - Polri baru-baru ini mengumumkan rencana pengurusan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) secara online alias SIM Online.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan aplikasi perpanjangan SIM online sedang dipersiapkan untuk diluncurkan secara resmi pada 12 April 2021.
Pemilik SIM baik A maupun C yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu repot-repot ke samsat keliling atau ke kantor polisi. Mereka bisa mengurus secara online menggunakan ponsel, seperti ketika membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Publik penuh suka cita menerima kabar sistem online untuk perpanjangan SIM. Namun, sejatinya program tersebut bukan barang baru.
Baca: Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama
Pada 2015, sekitar 5 tahun silam, Polri sudah mengumumkan kebijakan SIM online. Sedangkan pengurusan SIM internasional secara online baru diluncurkan pada Juli 2020, di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Polri kala itu, Badrodin Haiti, meluncurkan SIM Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas di Parkir Timur Senayan pada Minggu, 6 Desember 2015.
"Pemilik SIM di Papua yang kini berada di Jakarta, bisa memperpanjang SIM di Jakarta saja, tak perlu kembali ke Papua," ucap Badrodin.
Aplikasi SIM online terkoneksi antara data Kementerian Dalam Negeri dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Data single base tersebut dapat diakses oleh 45 satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Melalui sistem online, pelayanan SIM dapat dilakukan secara nasional,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyafudin di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Minggu, 1 November 2015.
Pada medio 2020, Korlantas Polri meluncurkan pembuatan SIM internasional secara online. Pemohon bisa mengurus dari rumah masing-masing tanpa harus hadir ke kantor Satpas Korlantas Polri di Jakarta.
"Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta," ujar Istiono pada Rabu, 15 Juli 2020.