Aturan Perjalanan Darat Sejauh 250 KM Harus Lakukan Tes Antigen
Reporter: Tempo.co
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 2 November 2021 10:34 WIB
Personel kepolisian berjaga saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 16 Juli 2021. Pada hari pertama penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah hingga Kamis (22/7) mendatang, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan kendaraan non esensial dan non kritikal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan perjalanan baru untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Kebijakan itu mengharuskan setiap orang harus tes antigen jika ingin melakukan perjalanan darat sejauh 250 km.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan baru ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021.

Peraturan tersebut bakal berlaku untuk setiap orang yang ingin berjalan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan sejauh 250 km. kebijakan ini nantiya akan berlaku untuk perjalanan dari Pulau Jawa dan Bali atau sebaliknya.

"Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dikutip dari Antara.

Agar bisa melakukan perjalanan jauh, para pelaku wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, mereka juga harus memperlihatkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Kebijakan ini pun diketahui sudah berlaku efektif sejak 27 Oktoer 2021. Budi menjelaskan bahwa aturan ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan, dan kemungkinan bisa diperpanjang sesuai kondisi.

Kemenhub pun meminta para pemimpin daerah, Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19, dan pihak lainnya untuk memantau pemberlakuan aturan perjalanan baru ini. Nantinya mereka diminta untuk mengawasi kebijakan ini di beberapa daerah di Indonesia.

Baca: Aturan Perjalanan Baru: Perjalanan Darat Jarak 250 KM Wajib Tes Antigen

TEMPO.CO | ANTARA

 Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi