TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sejumlah ruas jalan tol akan diberlakukan sistem pelat nomor Ganjil Genap pada saat libur Natal dan Tahun baru atau Libur Nataru.
Pemberlakuan Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan tol itu akan dimulai pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau saat Libur Nataru.
Berikut ini daftar ruas Jalan Tol yang akan diberlakukan sistem Ganjil genap menurut Menhub Budi Karya Sumadi:
1. Jalan Tol Tangerang-Merak
2. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
3. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
4. Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Ruas-ruas jalan tol tersebut adalah akses dari Jabodetabek menuju jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur atau sebaliknya.
"Biasanya penerapan Ganjil Genap bisa menurunkan pergerakan kendaraan turun sampai 30 persen," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu, 1 Desember 2021, di Gedung DPR, Jakarta.
Bukan hanya jalan tol, menurut Budi Karya, ganjil genap untuk membatasi mobil dan motor pribadi pada saat Libur Nataru atau Libur Natal dan Tahun Baru juga akan dilakukan di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, dan area tempat wisata.
Kawasan aglomerasi di Jawa semisal Jabodetabek, Solo Raya, atau kawasan Joglo Semar.
"Perlu diwaspadai potensi pergerakan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ucap Menhub Budi Karya.
Baca: Libur Nataru, Berlaku Ganjil Genap di Aglomerasi, Jalan Tol, dan Tempat Wisata