Posman menjelaskan, kepastian bahwa ruko itu tidak memiliki izin diketahui setelah dia mengecek sendiri ke lapangan. Ketika itu, barulah diketahui, PT Wisma Benhil, selaku pengembang ruko, belum pernah mengajukan IMB. Atas temuan itu, Posman mengaku telah menegur Walikotamadya Jakarta Utara, Soebagio.
Menurut Posman, teguran itu sebenarnya telah ditindaklanjuti. Subagio telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian/penyetopan pembangunan (SP4), segel, dan surat perintah bongkar (SPB). Namun, ternyata, pembangunan ruko masih berjalan. “Itu berarti PT Wisma Benhil tidak mengindahkan SP4, segel,dan SPB,” ujar Posman.
Posman sendiri meragukan Gus Dur tidak mengetahui ruko itu belum memiliki IMB. “Jangan-jangan, kehadiran Gus Dur dalam peresmian itu merupakan “IMB” tidak resmi. Sehingga, pemerintah daerah (Pemda) DKI merasa rikuh untuk bertindak,” ujarnya, menduga-duga. Ia juga menduga, penerbitan SP4, segel, dan SPB bisa jadi hanya sebatas formalitas. Sebab, pada kenyataannya, pembangunan ruko masih terus berjalan.
Sementara itu, kepada wartawan yang meliput di lingkungan Balai Kota, Kepala Dinas Pengawasan dan Pembangunan Kota (P2K) DKI, Jumhana, membenarkan temuan Posman. Ruko itu dibangun di atas tanah milik Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) dan belum memiliki IMB.
Ia juga membenarkan keberadaan surat perintah bongkar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan mengapa pembongkaran belum juga dilakukan. Hal itu dikatakan sebagai wewenang kepala wilayah, yakni Walikotamadaya Jakarta Utara. (Jajang Jamaludin)
Baca Juga: