Mulai Januari 2025, Beli Motor dan Mobil Bakal Kena PPN 12 Persen
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 19 Desember 2024 12:00 WIB
Ilustrasi motor baru. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Dengan pemberlakuan PPN baru ini, pembelian mobil dan motor di tahun depan akan dikenakan PPN 12 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan dampak kenaikan PPN ini telah diperhitungkan. Pemerintah juga memperpanjang insentif perpajakan bagi motor, mobil listrik, dan mobil hybrid, namun tak berlaku untuk kendaraan konvensional.

"Mobil biasa dan motor biasa tetap kena PPN biasa," kata Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, dilansir dari laman Tempo.co pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024.

Insentif yang diberikan ini menurut dia, masih sama dengan sebelumnya. Motor listrik mendapatkan pembebasan PPN atau PPN DTP (ditanggung pemerintah). Kemudian, kendaraan listrik juga mendapatkan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP.

Insentif terbaru diberikan bagi mobil hybrid. Jenis kendaraan ini mendapatkan stimulus PPnBM DTP sebesar 3 persen. Namun untuk aturan teknisnya masih dalam tahap pembahasan di pekan ini.

"Kalau mobil yang combustion, yang ICE, yang konvensional, memang kan enggak ada skema insentif PPN, PPnBM-nya kan memang enggak ada khusus untuk itu," ucapnya menjelaskan.

DICKY KURNIAWAN | ILONA ESTHERINA | TEMPO.CO

Pilihan Editor: Yamaha Aerox Alpha Turbo Dirilis, Simak Daftar Harganya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi