Kendaraan Jenis Ini Tidak Kena Pajak Progresif di Jakarta
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Minggu, 4 Mei 2025 12:00 WIB
Petugas membantu wajib pajak mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2025. Tempo/Prima Mulia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Setiap kendaraan bermotor pasti dikenakan pajak progresif, khususnya bagi kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi (perorangan). Namun, ada jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak progresif meskipun jumlahnya lebih dari satu, yakni kendaraan atas nama perusahaan atau PT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, setiap orang yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimilikinya. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai contoh, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta untuk kendaraan pertama adalah 2 persen, kemudian kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, lalu kendaraan ketiga sebesar 3 persen, dan seterusnya.

Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kendaraan atas nama perusahaan atau PT tidak dikenakan pajak progresif. Dalam Pasal 7 Ayat 3 beleid itu disebutkan bahwa tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

Namun aturan ini kerap dijadikan modus oleh sejumlah oknum dalam menghindari pajak progresif. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa modus menghindari pajak progresif adalah memakai nama orang lain dalam data kendaraan.

Selain itu, ada modus lain di mana pemilik kendaraan juga menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif. Akibat hal itu, pajak kendaraan milik perusahaan itu menjadi sangat kecil dan negaralah yang terpaksa mengganti rugi.

"Makanya kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja, biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut saja bayar pajak progresif," kata Yusri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi