
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Ganjil Genap di kawasan Jakarta, Jumat, 5 April 2024, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda 4 atau lebih selama libur Lebaran 2024 dimulai dari tanggal 6 hingga 15 April, selain itu Kepolisian juga meniadakan Car Free Day pada 7 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada akhir bulan ini, tepatnya pada 29 hingga 30 Mei 2025. Hal ini bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
"Tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikkan Isa Almasih dan cuti bersama)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari situs berita Antara.
Dengan kata lain, ganjil genap di Jakarta pada pekan ini diberlakukan hanya tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 26-28 Mei 2025. Sementara ganjil genap ini ditiadakan dari Kamis sampai Jumat, dilanjutkan di Sabtu dan Minggu.
Ganjil genap ini ditiadakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam beleid itu disebutkan bahwa sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Kemudian, peniadaan ganjil genap ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.