Segini Besaran Santunan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 18 Juni 2025 09:00 WIB
Asuransi mobil All Risk Memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari kecelakaan hingga pencurian.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Jasa Raharja memberikan santunan dana bagi korban kecelakaan yang terjadi di jalan, maupun perjalanan laut atau udara. Namun, asuransi ini bisa diklaim untuk beberapa jenis kecelakaan saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja adalah kecelakaan penumpang angkutan umum, kecelakaan yang menyebabkan tanggung jawab pihak ketiga, dan kecelakaan yang melibatkan kendaraan laut, udara, dan darat.

Nominal dana santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas akan bervariasi, tergantung kondisinya. Ketentuan mengenai besaran santunan Jasa Raharja ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017.

Berikut besaran santunan dana yang diberikan oleh Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, dilansir dari laman Daihatsu Indonesia pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025:

  • Meninggal dunia: Rp 50.000.000.
  • Cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000.
  • Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: Maksimal Rp 1.000.000.
  • Perawatan dan pengobatan dokter: Maksimal Rp 20.000.000 (kecelakaan kendaraan darat dan laut), Rp 25.000.000 (kecelakaan kendaraan udara). 
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp 4.000.000.
  • Biaya ambulans dan kendaraan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan: Maksimal Rp 500.000.

Uang santunan korban kecelakaan bisa diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas berikut ini:

  • Janda/duda yang sah
  • Anak-anaknya yang sah
  • Orang tuanya yang sah
  • Jika tidak ada ahli waris, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan

Hak santunan kecelakaan ini bisa gugur atau kedaluwarsa apabila diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan. Kemudian, santunan juga bisa gugur jika tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah disetujui oleh Jasa Raharja.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi