
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, pada Selasa, 3 Juni 2025. Dok. DPRD Kab Bogor
GOOTO.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang belum bayar pajak tidak diperbolehkan melintas di jalan-jalan Jawa Barat. Hal ini disampaikan Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, enggak bisa lewat lagi di Jawa Barat, dan kami akan membuat regulasinya," katanya, sebagaimana dikutip Gooto pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sendiri resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program relaksasi pajak ini tadinya berakhir pada Juni 2025, namun diperpanjang hingga 30 September tahun ini.
Dedi mengatakan perpanjangan program pemutihan pajak ini dikarenakan masih banyak warga yang ingin memanfaatkan program tersebut. "Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat sampai 30 September 2025," ujarnya.
Dalam masa perpanjangan ini, terdapat beberapa ketentuan baru yang lebih menguntungkan masyarakat, yakni pembayaran SWDKLLJ (Jasa Raharja) hanya dua tahun. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ sesuai dengan jumlah tahun tunggakan, kini cukup membayar untuk dua tahun terakhir saja, yaitu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
Pilihan Editor: Hasil Sprint Race MotoGP Belanda: Marc Marquez Juara, Quartararo Jatuh