
Anggota kepolisian melakukan himbauan kepada pengendara yang melanggar peraturan saat Operasi Patuh Jaya 2024 di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara simpatik dan humanis selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 target operasi pelanggaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
GOOTO.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Patuh Jaya 2025 pada Senin, 14 Juli hingga Minggu, 27 Juli 2025. Dalam operasi lalu lintas ini, Polda Metro menyasar pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan.
"Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Selasa, 15 Juli 2025.
Karyoto menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindak pidana, dan itu berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Larangan penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan KUHP.
Karyoto meminta agar jajarannya yang bertugas dalam Operasi Patuh Jaya ini, bisa menindak tegas pelanggaran penggunaan pelat nomor palsu ini dan tidak memberi toleransi terhadap praktik ini. "Jangan ragu, jangan pandang bulu, siapa pun yang melanggar," ujarnya.
Dalam menggelar Operasi Patuh Jaya ini, kepolisian akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait dalam penindakannya, mulai dari TNI hingga pemerintah daerah. Karyoto mengingatkan agar setiap polisi yang terlibat dalam operasi ini harus bertindak sesuai dengan pedoman yang ada.
"Hindari tindakan kontraproduktif, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat," ucapnya.
DICKY KURNIAWAN | VEDRO IMANUEL GIRSANG | TEMPO.CO
Pilihan Editor: Hasil MotoGP Jerman 2025: Marc Marquez Juara, Quartararo Nyaris Podium