Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak BBM, Dorong Efisiensi dan Daya Beli
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 5 Agustus 2025 11:00 WIB
Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina COCO Kuningan, Jakarta, 17 Juli 2025. Tempo/M. Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang menguntungkan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain program pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI kini meluncurkan insentif perpajakan berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Insentif ini diharapkan mampu meringankan beban biaya bahan bakar masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan yang mendukung pertahanan negara,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati dalam laman resmi Bapenda.

Menurut Lusiana, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemprov terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi tantangan.

Insentif ini juga diharapkan dapat memperkuat tugas strategis nasional, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan efisiensi operasional di berbagai sektor.

“Harapannya hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” tambah Lusiana.

Ia juga menekankan bahwa pemberian insentif ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta penyetoran pajak sesuai aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan tarif pengurangan yang sudah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan insentif ini sejak 22 Juli 2025. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam upaya menstabilkan inflasi di tengah tantangan perekonomian nasional.

“Kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi,” tuturnya.

Kategori Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Pemerintah DKI Jakarta memberikan pengurangan Pajak BBM dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan, sebagai berikut:

1. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum.

3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit.

Pilihan Editor: Jelang MotoGP Mandalika 2025, Ini Hal yang Harus Diperbaiki

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi