Kebijakan Ganjil-genap Dongkrak Penjualan Mobil Bekas
Reporter: Bisnis.com
Editor: Eko Ari Wibowo
Rabu, 4 April 2018 09:28 WIB
Penjualan mobil bekas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kebijakan ganjil-genap yang diterapkan oleh pemerintah terhadap kendaraan pribadi yang akan masuk di jalan tol Jakarta-Cikampek atau jalan lainnya mendorong penjualan mobil bekas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manajer Senior Bursa Mobkas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih menuturkan, kebijakan pemerintah tersebut membuat peningkatan penjualan kendaraan bermotor mobil bekas mengalami peningkatan sekitar 5 persen.

“Kalau 5 persen ada, kita mau blessing. Itu akan ajaib kebijakan itu. kita pedagang senang-senang saja,” kata Herjanto kepada Bisnis pada Senin 2 April 2018.

Baca: Mobil Bekas Toyota Avanza Paling Diburu Konsumen

Dia menjelaskan, masyarakat yang telah memiliki kendaraan dan memiliki pelat nomor genap membutuhkan kendaraan dengan pelat nomor ganjil ketika berada di hari di mana yang kendaraan diperbolehkan jalan adalah mobil dengan pelat nomor ganjil.

Oleh karena itu, lanjutnya, mereka memilih membeli kendaraan mobil bekas karena dapat mengetahui pelat nomor yang akan diterimanya.

Kondisi tersebut berbeda dengan pelat nomor kendaraan ketika membeli mobil baru yang tidak bisa diketahui. Untuk diketahui, pada bulan lalu, perusahaan mencatat telah melakukan penjualan mobil bekas sebanyak 2.700 unit.

Baca: Penjualan Mobil Bekas di OLX Tembus Rp 26 Triliun

Sepanjang tahun ini, lanjutnya, perusahaan menargetkan dapat melakukan penjualan mobil bekas sebanyak 35.000 unit. Target tersebut lebih rendah 2.000 unit dibandingkan dengan tahun lalu, yakni 37.000 unit mobil bekas. Perusahaan menargetkan penjualan mobil bekas lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya lantaran 2018 adalah tahun politik.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi