Mobil Dinas Menteri 2019-2014 Bakal Gunakan Toyota Crown Hybrid?
Reporter: Wira Utama
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 22 Agustus 2019 15:30 WIB
Toyota Crown Concept debut di Tokyo Motor Show, Jepang, 25 Oktober 2019. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaToyota Crown Hybrid diperkirakan akan menjadi pilihan Toyota Astra Motor (TAM) selaku anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, yang memenangkan tender pengadaan kendaraan dinas menteri atau pejabat setingkat menteri periode 2019-2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Executive General Manager Toyota Astra Motor, Fransiscus Soerjopranoto enggan berkomentar banyak. Soerjo sapaannya mengaku kurang mengerti soal detail penjualan. Alasannya karena dia lebih fokus soal branding produk Toyota.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait Toyota Crown Hybrid, sebagai salah satu produk Toyota. Soerjo juga tampak memilih irit berkomentar. "Seingat saya kalau varian hybrid yang kami jual baru Toyota Alphard Hybrid, Toyota Camry Hybrid, dan Toyota C-HR Hybrid yang baru-baru ini diperkenalkan," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 22 Agustus 2019.

Toyota Crown Hybrid sejatinya belum dijual untuk retail di Indonesia. Ya, itu bisa dilihat dari situs website yang disediakan Toyota Indonesia. Namun merujuk beberapa sumber, mobil ini diklaim ramah lingkungan.

Crown generasi terbaru diketahui memiliki tiga varian mesin yakni 2.0L turbo 4-silinder, mesin 2.5L Hybrid, dan mesin 3.5L V6 Hybrid. Nah varian tertinggi dari Crown ke-15 ini lah, yang kabarnya akan dipakai para menteri di periode 2019-2024. Toyota Crown Hybrid dibekali mesin 3.500 cc V6, yang diklaim sanggup menghasilkan 365 PS dan denga torsi 620 Nm.

Toyota Crown Concept debut di Tokyo Motor Show, Tokyo, Jepang, 25 Oktober 2019. TEMPO/Wawan Priyanto.

Dugaan dipilihnya Toyota Crown hybrid varian tertinggi ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KM.6/2017 tentang modul perencanaan kebutuhan barang milik negara atau kendaraan dinas operasional jabatan di dalam negeri.

Aturan ini mengatur soal Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) untuk mobil dinas menteri, wakil menteri, dan jabatan setingkat menteri. Terkait itu, tertulis bahwa mobil dinas menteri minimal memiliki spesifikasi sebagai berikut; Sedan 3.500 cc 6 silinder dan atau SUV 3.500 cc 6 silinder.

Namun perlu dicatat, bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) sebagaimana diatur dalam PMK SBSK AADB secara umum merupakan batas tertinggi standar Barang Milik Negara (BMN) yang dapat diusulkan pengadaannya. Dengan kata lain Kuasa Pengguna Barang (KPB) berhak memiliki pertimbangan, sehingga pengadaan BMN dapat diupayakan di bawah standar maksimum dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Adapun detail tender dari instansi Kementerian Sekretariat Negara, yang dimenangkan PT Astra International Tbk ini adalah pengadaan kendaraan menteri negara atau pejabat setingkat menteri dari instansi. Pantauan Tempo pada data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tertera dengan jelas pemenang pengadaan ini adalah PT Astra International Tbk.

PT Astra International menang tender dengan penawaran atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 147,3 miliar. Adapun pagu pengadaan barang ini sebesar Rp 152,5 miliar. Untuk diketahui, tender ini diikuti sekitar 41 perusahaan termasuk PT New Ratna Motor dan PT Hadji Kalla.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi