Ferrari dan Rolls-Royce Penunggak Pajak Rp 386 Juta Menghilang
Reporter: M Julnis Firmansyah
Editor: Wawan Priyanto
Selasa, 10 Desember 2019 06:43 WIB
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon saat menempelkan stiker ke mobil yang menunggak pajak di Apartemen Paviliun, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2019. Sebanyak empat mobil terjaring saat petugas menggelar razia pajak mobil mewah di apartemen itu. Keempatnya terjaring sementara dua unit mobil mewah yang diincar tak berhasil ditemui di lokasi. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Mobil mewah Ferrari dan Rolls-Royce menghilang dari dari Apartemen Paviliun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan sidak terhadap pemilik kendaraan penunggak pajak pada Senin, 9 Desember 2019. Kedua mobil itu sebelumnya 'disimpan' di apartemen tersebut dan disebut menunggak pajak senilai Rp 386 juta.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua kendaraan dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar itu disimpan oleh pemiliknya di apartemen tersebut. Namun saat petugas BPRD tiba di lokasi, pemilik beserta unit kendaraan tersebut tidak ada.

"Pemiliknya sedang tidak di tempat," ujar Herry, Kepala Pengelola Apartemen Paviliun kepada petugas.

Masih di tempat yang sama, tepatnya di parkiran bawah tanah (basement), petugas menemukan beberapa mobil mewah lainnya dengan harga jual di bawah Rp 1 miliar yang juga menunggak pajak.

Mobil-mobil itu adalah Cadillac Escalade bernomor polisi B 8965 II dengan tunggakan Rp 71,35 juta, Honda CRV bernomor polisi B 88 UV (Rp 11,592 juta), Mercedes Benz B 0013 MIR (Rp 20,501 juta) , dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 2851 PBF (Rp 12,579 juta). Mobil-mobil itu selanjutnya ditempeli stiker bahwa melakukan tunggakan pajak. 

"Total potensi kerugian negara akibat tunggakan pajak empat kendraan ini adalah Rp 116.022.640," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakpus Manarsar Simbolon. 

Kegiatan sidak mobil mewah penunggak pajak ini merupakan kegiatan gabungan antara BPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar para penunggak pajak melunasi kewajibannya sehingga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.  

Adapun jumlah mobil mewah penunggak pajak ada sebanyak 1.094. Nilai potensi pemasukan dari tunggakan itu senilai Rp 36,8 miliar. 

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi