Warga Depok Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Reporter: Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor: Wawan Priyanto
Jumat, 10 Januari 2020 15:48 WIB
Ilustrasi parkir depan rumah. TEMPO/Subekti
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Depok - Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, hasil revisi Perda No. 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau belakangan disebut perda garasi masih dalam tahap peggodokan di DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ya ini kan masih di dalam panitia khusus (pansus), masih dalam proses,” kata Pradi kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2020.

Pradi mengatakan, revisi perda yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan.

“Ini menjadi persoalan tersendiri bagi Kota Depok, berdasarkan data Samsat jumlah kendaraan capai 1 juta lebih, sementara jumlah penduduk kita ada 2,3 jiwa, jadi depok ini menjadi salah satu kota yang cukup ramai,” kata Pradi.

Dengan diterbitkannya perda hasil revisi ini, kata Pradi, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik mobil yang memarkirkan kendaraannya hingga merugikan orang lain.

"Lebih kepada ketertiban sih, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," kata Pradi.

Terkait mekanisme, Pradi pun belum bisa menjabarkan secara detil bagaimana pelaksanaan dari Perda tersebut. Namun, jika mengacu pada mekanisme sanksi yang termaktub dalam perda parkir tersebut akan dikenai denda Rp 2 juta.

“Dendanya sudah ada di perda itu, maksimal senilai Rp 2 juta,” kata Pradi.

Diketahui, dalam Pasal 34 B tentang Sanksi Administrasi di Perda tersebut disebutkan, Pelanggaran terhadap ketidak pemilikan garasi bagi pemilik mobil akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Sementara, denda adiministrasi yang dikenakan maksimal Rp 2 juta

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi