Kemenhub Bikin Aturan bagi Pengguna Sepeda di Jalan Raya
Reporter: Wira Utama
Editor: Jobpie Sugiharto
Rabu, 8 Juli 2020 18:35 WIB
Pesepeda melintas di depan mural tentang petugas medis yang menangani pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan aturan untuk pengguna sepeda alias pesepeda di jalan raya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penekanan kami adalah menyangkut keselamatan pengguna sepeda. Bukan soal rumor pajak yang tidak benar itu," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pasa Selasa malam, 7 Juli 2020.

Budi menerangkan Kemenhub telah menjalin komunikasi dengan sejumlah komunitas pengguna sepeda, khususnya di DKI Jakarta.

Budi menjelaskan beberapa poin dalam rancangan aturan untuk pengguna sepeda. Setidaknya ada tiga poin utama, yaitu syarat teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda.

Budi membagi dua jenis sepeda, yakni sepeda umum dan sepeda balap atau gunung.

Sepeda umum adalah sepeda yang biasa dipakai sehari-hari dan jenisnya beragam. Sedangkan sepeda gunung atau balap biasa dipakai untuk kegiatan olah raga atau kejuaraan.

"Untuk sepeda umum, misalnya, harus ada bel (klakson), spakbor, rem, replektor, dan lampu atau pemantul cahaya," ucapnya.

Budi menjelaskan tata cara bersepeda seperti pengguna sepeda balap harus mengenakan helm. Kemudian pada malam hari, pesepeda harus menggunakan pakaian atau atribut yang memantulkan cahaya.

"Pengguna sepeda Harus tunduk pada aturan hukum lalu lintas di jalan raya," ujar Budi.

Mengenai fasilitas pendukung sepeda. dia melanjutkan, diperlukan tempat parkir sepeda yang layak dan aman. Paling tidak, tempat parkir sepeda disediakan di tempat-tempat umum, seperti stasiun kereta, terminal, hingga bandara.

"Perlu juga ada rambu lalu lintas, lajur sepeda, dan marka lajur sepeda."

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi