Kemenhub Bakal Optimalkan Jembatan Timbang untuk Tangani Truk ODOL
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 22 Juli 2025 06:00 WIB
Ilustrasi Jembatan Timbang Segera Beroperasi.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan mengoptimalkan peran dan fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, untuk menangani truk ODOL (over dimension over loading).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirjen Hubdat Aan Suhanan mengatakan bahwa jembatan timbang adalah simpul pengawasan yang krusial untuk memastikan setiap angkutan barang dalam pergerakannya mematuhi ketentuan dimensi dan muatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami terus memperkuat peranan UPPKB melalui peningkatan fasilitas, teknologi, dan sumber daya manusia, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten," kata Aan saat Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi V DPR RI, dikutip dari laman Ditjen Hubdat pada hari ini, Selasa, 22 Juli 2025.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw mengingatkan Kemenhub untuk terus memperkuat pengawasan pergerakan angkutan barang di jembatan timbang. Dirinya menilai pengawasan di jembatan timbang ini bisa meminimalisir keberadaan kendaraan ODOL yang bisa merugikan masyarakat pengguna jalan umum lainnya.

"Lemahnya pengawasan di jembatan timbang akan membuka celah bagi oknum melakukan transaksi ilegal agar truk ODOL bisa lolos. Hal ini berpotensi merusak integritas sistem transportasi dan menurunkan kepercayaan publik," ucap Robert.

Aan pun berharap seluruh pemangku kepentingan seperti operator angkutan, penegak hukum, termasuk DPR RI, bisa berkolaborasi dalam mewujudkan Zero ODOL. "Kami terus mendorong kesadaran dan kepatuhan dari para pelaku usaha angkutan barang agar secara proaktif ikut serta dalam upaya penataan ini," ujarnya.

Saat ini ada 89 jembatan timbang yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan data Ditjen Hubdat, selama periode Januari-Juni 2025, tercatat ada 1.223.961 kendaraan telah diperiksa dan sebanyak 300.427 (24,55 persen) kendaraan melakukan pelanggaran.

Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kendaraan yang melanggar ketentuan daya angkut, yakni 59 persen. Persentase kendaraan kelebihan muatan dari 5 persen, tercatat lebih dari 100 persen.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Ceko 2025: Marc Marquez Juara, Alex Marquez dan Joan Mir Berseteru

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi