Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Tegas dan Berani Tindak Truk ODOL
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 12 Agustus 2025 11:00 WIB
Aksi solidaritas parkir truk untuk menyikapi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang, Jawa Tengah, 19 Juni 2025. Antara/Aji Styawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, untuk mengambil langkah tegas, berani, serta bijak dalam menertibkan truk over dimension over loading (ODOL). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial, dan ekonomi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025.

Menurut Djoko, keberadaan truk ODOL ini memberikan kerugian materi yang besar karena fatalitas yang tinggi. Selain itu, kendaraan berlebih muatan dan dimensi ini juga disebut membuat infrastruktur jalan di Indonesia menjadi terdampak.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, kerusakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota setiap tahunnya mencapai Rp 47,43 triliun. Ini mengindikasikan pemborosan keuangan negara.

Sementara itu, berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diolah Bappenas (2025), kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai 10,5 persen, menjadi kedua tertinggi secara nasional.

"Peringkat pertama sepeda motor 77,4 persen. Selanjutnya, angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, kendaraan tidak bermotor 1,5 persen, dan kendaraan listrik 0,2 persen," ujar Djoko menjelaskan.

Dalam diskusi sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan, termasuk MTI, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah memaparkan tiga agenda yang akan dilakukan untuk mengatasi ODOL ini.

Agenda pertama adalah pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang. Kemudian, agenda kedua adalah pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, serta agenda ketiga yakni deregulasi dan sinkronisasi pengaturan terkait angkutan barang.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi