Bukan Sopir, Polisi Bakal Tindak Perusahaan dan Karoseri dalam Pelanggaran Truk ODOL
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 30 Juni 2025 06:00 WIB
Truk di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, 13 Mei 2025.Tempo/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya akan tegas menindak pelanggaran truk berlebih muatan atau over dimension over loading (ODOL). Ini menjadi langkah Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dengan fokus utama pada aspek keselamatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Agus, kendaraan ODOL ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, penindakan kali ini tidak akan menyasar sopir dari truk ODOL tersebut.

"Kami pastikan bahwa sopir tidak akan dijadikan tersangka dalam pelanggaran over dimension. Fokus penanganan diarahkan ke pihak-pihak yang bertanggung jawab, seperti korporasi atau karoseri," kata Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Senin, 30 Juni 2025.

Menurut dia, dalam penegakan hukum ini, kepolisian akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Langkah hukum akan menjadi opsi terakhir yang diberikan kepada pelanggar.

"Kami perjuangkan adalah keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganan over load dan over dimension harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang komprehensif," ucapnya.

Berdasarkan data Korlantas Polri, dalam satu tahun terjadi lebih dari 152 ribu kecelakaan lalu lintas, dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 26.839 jiwa. "Dalam satu hari, 80 hingga 90 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya. Ini bukan sekadar angka, ini nyawa manusia," ujar Agus.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Belanda: Marc Marquez Juara, Alex Marquez Jatuh dan Quartararo Terlempar

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi