Simak Aturan Baru untuk Sepeda Listrik dan Skuter Listrik
Reporter: Wira Utama
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 9 Juli 2020 08:47 WIB
Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 24 November 2019. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur khusus sepeda mulai (25/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Anda pengguna atau akan menggunakan sepeda listrik di Jakarta? Nah, kini penggunaan sepeda listrik sudah diatur oleh pemerintah. Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan untuk sepeda bertenaga listrik atau sepeda listrik dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dijelaskan dalam beleid itu bahwa jenis kendaraan yang diatur adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

"Ada persyaratan keselamatan seperti lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem, klakson serta ketentuan kecepatan berkendara maksimal 25 km per jam," ujar Direktur Manajer PT Juara Bike atau Selis, Wilson Teoh saat dihubungi Tempo Rabu, 8 Juli 2020.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Permen itu ditandatangani Menteri Budi Karya pada 16 Juni 2020 dan resmi diundangkan pada 22 Juni 2020.

Wilson Teoh menyatakan Selis sebagai salah satu produsen sepeda listrik di Indonesia telah mentaati dan memenuhi peraturan tersebut.

Dalam aturan sepeda listrik ini juga terdapat poin tentang lajur atau kawasan penggunaan, ketentuan pengguna, dan pemahaman tata cara berlalu lintas.

Dia mencontohkan jika tidak tersedia lajur khusus, aturan menjelaskan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Adapun salah satu poin menarik dalam aturan penggunaan sepeda listrik ini adalah pengguna berusia 12 sampai 15 tahun wajib didampingi orang dewasa.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi