Aturan Ganjil Genap Kembali Beroperasi Mulai 3 Agustus 2020
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Sabtu, 1 Agustus 2020 07:58 WIB
Sejumlah kendaraan melintas saat penghentian sementara aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Untuk menekan penularan virus corona, Pemprov DKI menghimbau masyarakat untuk melakukan social distancing di kendaraan umum atau menggunakan kendaraan pribadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaKepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan jam operasional transportasi umum akan kembali normal mulai Senin 3 Agustus 2020 lusa seiring penerapan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk jam operasional sesuai dengan pengaturan kami untuk angkutan umum sudah normal. Jadi, apakah itu Transjakarta, MRT, atau LRT dari sisi waktu dan juga dari sisi headway sudah kembali normal," ucap Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020..

Bahkan, Syafrin menyebut tidak ada lagi headway antar unit sebanyak 3-5 menit tapi dalam hitungan detik dengan harapan antrean penumpang di halte maupun stasiun yang kerap terjadi di pagi dan sore hari tak terjadi lagi seiring dengan diberlakukannya ganjil-genap.

Pengaktifan kembali ganjil genap ini, ujar Syafrin, diharapkan menjadi instrumen pengendalian terhadap pergerakan orang. Diharapkan perkantoran juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan ini.

"Penyesuaiannya bisa dengan ada stafnya yang kendaraan nomor ganjil otomatis mendapatkan kerja di kantor tanggal ganjil dan tanggal genap WFH. Karena dalam Pergub 51 itu 50 persen pegawai kantor tetap WFH dan 50 persen lagi di kantor," ucap Syafrin.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap bakal mulai diterapkan kembali pada Senin lusa 3 Agustus 2020 mendatang di 25 ruas jalan ibu kota.

Kebijakan ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00  hingga 21.00 WIB.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi