Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi Drive Thru Mobil, Begini Syaratnya
Reporter: Moh Khory Alfarizi
Editor: Jobpie Sugiharto
Senin, 26 April 2021 14:15 WIB
Pengendara melintas di dekat spanduk himbauan pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi di parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi. pelaksanaan uji coba tersebut sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menghadirkan layanan terbaru untuk pelanggan, yakni fasilitas uji emisi secara drive thru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layanan uji emisi drive thru itu dibuka di bengkel resmi Astra Daihatsu Pluit, Jakarta Utara, pada Minggu, 25 April 2021

Facility & Process Development Department Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Mukhtar Aziz menjelaskan layanan itu untuk memenuhi kebutuhan pelanggan agar mobilnya tetap sehat.

“Fasilitas uji emisi ini dapat dinikmati oleh pelanggan tanpa harus turun mobil dan hanya memakan waktu paling lama 15 menit," ucap dia dalam keterangan tertulis yang dikutip hari ini, Senin, 26 April 2021.

Promo layanan #UjiEmisiDriveThru dari Daihatsu ini berlangsung sehari, yakni Ahad lalu. Pelanggan cukup membayar Rp 55 ribu (sudah termasuk pajak) untuk mendapatkan layanan uji emisi drive thru.

Service Department Head PT Astra International – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Ratno Yunanto menyatakan Daihatsu siap memberikan promo layanan khusus uji emisi berkonsep drive thru.

"Cukup membayar Rp 55 ribu saja dapat sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” tutur petinggi Daihatsu tersebut.

Baca juga23 Dealer Mobil Honda di Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi