Pelanggar Ganjil Genap di 12 Ruas Jalan Tambahan di Jakarta Belum Ditindak
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Selasa, 7 Juni 2022 07:07 WIB
Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaDinas Perhubungan DKI Jakarta secara resmi memberlakukan perluasan ganjil genap pada Senin kemarin. Hanya saja, pelanggar di 12 ruas ganjil genap tambahan ini belum akan dilakukan penindakan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pekan ini belum ada penindakan tapi begitu ada pelanggaran, diarahkan keluar dari jalur ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin, 13 Juni 2022.

Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Sementara itu, kata dia, pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai dilaksanakan dengan arus lalu lintas yang terpantau kondusif.

Namun, lanjut Syafrin, beberapa ruas jalan alternatif justru terjadi kepadatan, setelah penambahan 12 ruas jalan yang juga menerapkan ganjil genap.

"Prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif tapi bagaimana agar mobilitas warga itu menjadi efisien," ucap Syafrin.

Ia berujar penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Daftar 25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai 30 Mei 2022

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi