Bandung Berlakukan Kawasan Emisi Bersih, Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 28 Juli 2022 11:00 WIB
Larangan bagi kendaraan yang belum uji emisi untuk memasuki Kantor Walikota Bandung, Jawa Barat (29/7). TEMPO/Prima Mulia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Bandung dikabarkan mulai memberlakukan Kawasan Emisi Bersih pada tahun ini. Keputusan itu diambil untuk menjaga lingkungan dan udara kota mulai dari area Balai Kota Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini kendaraan yang akan parkir di Balai Kota Bandung harus lulus uji emisi gas buang.

"Kendaraan yang tidak memiliki stiker (lulus emisi gas buang) nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area Balai Kota," kata Yana seperti dikutip Gooto.com dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 28 Juli 2022.

Balai Kota Bandung sendiri secara resmi bakal menjadi Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustsus 2022 mendatang. Maka dari itu, Yana meminta masyarakat setempat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar Pemkot Bandung pada 27-28 Juli 2022.

"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," ujar dia menambahkan.

Di sisi lain, Plt Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Kota Bandung Asep Kunia menargetkan uji emisi gratis ini diikuti ratusan kendaraan. "Kita targetkan kurang lebih 300 kendaraan per harinya," ujar Asep.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor bisa mengunjungi 52 bengkel di Kota Bandung. Sejumlah bengkel tersebut diklaim sudah bekerja sama dengan Pemkot Bandung.

Baca jugaPemerintah Bali Berencana Buat Zona Kendaraan Listrik, di Mana Lokasinya?

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi