10 Mobil ETLE Diturunkan untuk Pantau Lalu Lintas Jakarta
Reporter: Gooto.com
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 26 Oktober 2022 08:37 WIB
Anggota polisi lalu lintas memeriksa dashcam di dalam mobil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menurunkan 10 unit mobil ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Keputusan itu diambil sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin meniadakan tilang manual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik tersebut bertugas memantau lalu lintas di sekitar Jakarta. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Latif Usman.

Dirinya menjelaskan bahwa ETLE statis dan portabel ini bakal diperluas wilayahnya secara bertahap untuk mengawasi lalu lintas. Penambahan ini juga dilakukan untuk memaksimalkan penindakan tilang elektronik.

“10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta. Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasan,” kata Latif seperti dikutip Gooto.com dari situs resmi Korlantas Polri.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak ada tilang manual. Hal itu sudah tertuang pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," bunyi poin lima surat telegram tersebut, dikutip dari Antara.

Dirinya menginstruksikan kepada jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Petugas kepolisian juga diminta memberikan pelayanan prima dengan menerapkan prinsp 3S (senyum, sapa dan salam).

Adapun penghapusan tilang manual ini diambil untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum kepolisian. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan keputusan ini bisa menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya.

Baca Juga: Kendaraan Dinas Listrik di Pemkab Bekasi Pakai Sistem Sewa

KORLANTAS POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi