Terapkan ETLE, 2.758 STNK Kena Blokir Polda Bengkulu
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 2 Desember 2022 19:00 WIB
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayahnya. Dalam pemberlakuan itu, terdapat 2.758 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kena blokir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari total STNK yang diblokir, baru ada 615 kendaraan yang sudah membayar denda tilang elektronik sesuai dengan pelanggarannya. Informasi itu dibenarkan langsung oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Soemardji.

Dirinya menjelaskan bahwa 2.758 kendaraan berasal dari tiga wilayah di Provinsi Bengkulu. Pelanggaran tertinggi terjadi di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

"Kita sudah melakukan pemblokiran terhadap 2.758 unit, baru 615 kendaraan yang melakukan pembayaran denda dan dilakukan pembukaan blokir STNK," kata dia seperti dilansir Gooto.com dari situs berita Antara hari ini, Jumat, 2 Desember 2022.

Lebih lanjut Soemardji meminta agar para pelanggar melakukan pembayaran denda ETLE. Karena, kata dia, STNK yang kena blokir bakal menyulitkan pemilik kendaraan karena jumlah denda bisa bertambah.

"Kami perlu menegaskan kepada masyarakat bahwa berkaitan dengan kendaraan yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penindakan hukum pelanggaran oleh ETLE, maka jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak," ujarnya.

Sekedar informasi tambahan, pemblokiran STNK tersebut akan dilakukan ketika pemilik kendaraan belum melakukan pembayaran denda, setelah lebih dari tujuh hari kerja menerima surat tilang elektronik.

Kota Bengkulu sendiri telah memasang kamera ETLE sejak Maret 2022. Penempatan kamera tilang elektronik itu berada di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu dan sisanya melalui kamera Satlantas Polres di wilayah masing-masing.

Baca juga: 120 Motor Listrik Disiapkan untuk Operasional Dishub DKI Tahun Depan

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi