Anggota DPR Minta Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Alasannya
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 4 Januari 2023 13:39 WIB
Personil polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020. Penindakan tersebut dalam rangka operasi patuh jaya dan pembatasan waktu melintas bagi kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Korlantas Polri kembali melakukan tindak tilang manual. Langkah itu perlu dilakukan karena banyak pengendara yang melanggar aturan saat penerapan tilang elektronik atau ETLE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi tersebut membuat Sahroni menyetujui rencana Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Santyabudi yang ingin menerapkan kembali tilang manual. Nantinya aturan itu bakal dikombinasikan dengan sistem ETLE atau tilang elektronik.

“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik, banyak masyarakat yang coba ‘mengakali’ aturan. Hal seperti ini yang membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi jeblok,” kata anggota DPR tersebut, dilansir Gooto.com dari situs berita Antara.

Lebih lanjut dirinya turut menyoroti potensi pungutan liar (pungli) yang sebelumnya sempar marak dilakukan oleh oknum petugas. Ia pun meminta agar sejumlah oknum polisi yang melakukan hal tersebut langsung dipecat.

“Jadi jika tilang manual kembali diterapkan, saya ingin anggota polisi yang bertugas di lapangan harus bisa lebih profesional. Sudah tidak ada lagi cerita polisi 'main mata’ di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat,” tambah dia.

Sementara itu, Korlantas Polri juga tengah mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang manual. Menurut mereka keputusan itu bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintas itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” kata Firman, masih dilansir dari Antara.

Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas saat ini masih tinggi. Itu dilihat berdasarkan hasil evaluasi Operasi Lilin 2022 yang diberlakukan selama 11 hari. Saat itu jumlah tilang meningkat sebesar 37 persen dan teguran naik 34 persen.

Firman mengatakan peristiwa yang paling menonjol selama Operasi Lilin 2022 adalah kecelakaan lalu lintas. Untungnya, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan dengan libur Nataru (Natal dan tahun baru) 2019.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Kembali Diberlakukan, Bagaimana Nasib ETLE?

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi