Bapenda DKI Jakarta Hadirkan Program Bayar Pajak Kendaraan Berhadiah Motor Listrik
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 29 Mei 2023 17:37 WIB
Deretan motor listrik Selis di PEVS 2023. (Tempo/Erwan Hartawan)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Bapenda DKI Jakarta menghadirkan program menarik dalam rangka memperingati HUT ke-496 DKI Jakarta. Di mana masyarakat yang membayar pajak bisa mendapatkan satu sepeda motor listrik secara gratis. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Caranya terbilang mudah hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sampai dengan 30 Juni 2023. Setelah itu, pihak Samsat akan mengundinya.

Langkah ini diambil untuk mengajak para pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, sekaligus membantu pemerintah dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi.

"Program ini bertujuan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," tulis keterangan Bapenda DKI Jakarta.

"Tidak hanya memotivasi warga agar bayar tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang kontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik DKI Jakarta," lanjut keterangan tersebut.

Lebih jelas, berikut syarat dan ketentuan program berhadiah motor listrik ini, yaitu:

- Pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sebelum jatuh tempo;

- Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan nomor handphone yang terdaftar;

- Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tanggal pengumuman sampai dengan 30 Juni 2023;

- Pengundian dilakukan secara bersistem dan acak;

- Pengundian akan dilaksanakan pada setiap wilayah samsat;

- Pengumuman pemenang akan diumumkan pada Juli 2023; dan

- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan oleh apapun.

Sementara itu cara pembayaran STNK Tahunan berikut:

1. Lengkapi formulir perpanjangan STNK di loket Samsat.

2. Serahkan formulir dan berkas pajak tahunan yang diperlukan ke meja pendaftaran.

3. Jika tidak ada masalah, petugas akan mengeluarkan tagihan yang harus dibayar.

4. Pemilik kendaraan membayar pajak di tempat pembayaran.

5. Pemilik menerima STNK (perpanjangan) di SKPD Baru

Pilihan Editor: Cara Mudah Mengetahui NIK yang Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi