Pemprov DKI Jakarta Siapkan Lokasi Uji Emisi Gratis di 5 Terminal Bus
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Rabu, 20 September 2023 14:00 WIB
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menyediakan layanan uji emisi kendaraan gratis di beberapa lokasi baru. Kali ini terminal bus Jakarta dianggap menjadi lokasi yang strategis dalam pembukaan layanan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah dijangkau masyarakat. Direncanakan akan dibuka di beberapa terminal," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari Antara, Selasa Rabu 20 September 2023.

Ani Ruspitawati menyebut perluasan akan dilakukan di Terminal Pulogebang, Terminal Pulogadung, Terminal Kalideres, hingga Terminal Kampung Rambutan. Meski begitu belum bisa ditetapkan secara pasti kapan fasilitas uji emisi di terminal itu akan disediakan.

Lebih jelas Ani Ruspitawati mencatat sudah ada 1.063.595 kendaraan roda empat dan 110.650 roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Saat ini terdapat 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 108 untuk kendaraan roda dua yang sudah menyediakan layanan uji emisi. 

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya uji emisi kendaraan, Pemprov DKI kata Ani Ruspitawati, akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel di wilayah Jakarta.

"Masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi di banyak tempat dan banyak kesempatan. Ini adalah upaya agar mendorong lebih banyak lagi, kendaraan atau masyarakat yang melakukan uji emisi," ujar Ani.

Hingga saat ini, terdapat sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Pilihan Editor: Astra Daihatsu Motor Gratiskan Konsumen Uji Emisi, ini Bengkelnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi