Pemprov DKI Bantah akan ada Pembatasan Usia Kendaraan Masuk ke Jakarta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 6 November 2023 07:34 WIB
Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah adanya pelarangan atau pembatasan usia kendaraan di atas tiga tahun yang akan masuk ke Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan saat ini pihaknya tengah berfokus dalam memastikan emisi gas buang kendaraan telah sesuai dengan syarat baku mutu.

“Perlu juga jadi catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” ujar Ani dikutip dari Antara, Senin, 6 November 2023.

Ani Ruspitawati menambahkan, ada pun rencananya hasil uji emisi menjadi syarat perpanjangan pajak kendaraan akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, Pemprov hanya akan berfokus pada pelaksanaan uji emisi dan razia uji emisi kendaraan.

“Sejauh ini belum ada ke arah itu. Kami mungkin akan mencari formula untuk sanksi, tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi,” lanjut Ani Ruspitawati.

Sementara itu pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan, Ani mengingatkan hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat supaya memiliki kesadaran melakukan uji emisi.

Selain itu, pelaksanaan uji emisi itu sebagai salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.

"Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor maka kendaraan yang dipakai itu harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Harapannya semakin banyak masyarakat yang telah melakukan uji emisi," tutup Ani Ruspitawati.

Pilihan Editor: Meski Tilang Uji Emisi Dihentikan, Kendaraan yang Kena Razia di Hari Pertama Tetap Kena Sanksi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi