Gara-gara Razia, Penjualan Knalpot Aftermarket Anjlok Sampai 80 Persen
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Wawan Priyanto
Minggu, 25 Februari 2024 18:00 WIB
Polsek Koja menyita 143 knalpot brong pada Sabtu, 27 Januari 2024. Doc. Polsek Koja.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro mengatakan penjualan knalpot aftermarket mengalami penurunan drastis hingga 80 persen. Hal ini disebabkan razia knalpot brong yang saat ini tengah digencarkan kepolisian di berbagai daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini (penjualan) sekarang sudah terjun bebas, bahkan sekarang penurunan penjualannya sudah 70 sampai 80 persen," kata Asep, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 25 Februari 2024.

Berdasarkan data AKSI, penjualan knalpot aftermarket saat ini bisa mencapai mencapai 3 ribu sampai dengan 7 ribu unit per hari dalam kondisi normal. Penurunan penjualan yang terjadi sekarang ini disebut bisa mengancam keberlangsungan pegawai di industri knalpot aftermarket.

"JIka misalkan dalam jangka waktu tiga bulan ini (berlanjut), mungkin sudah berhenti bahkan bisa di PHK (karyawannya)," ujar Asep.

AKSI sendiri saat ini memiliki 20 merek knalpot lokal yang menyerap tenaga kerja hingga 15.000 orang. Jumlah ini masih bisa bertambah karena ada sekitar 300 pengrajin knalpot dan merek knalpot yang belum tergabung ke dalam asosiasi.

Asep meminta agar pemerintah dan kepolisian memahami soal perbedaan knalpot brong dan knalpot aftermarket. Sebab, AKSI menilai saat ini kepolisian masih salah persepsi terkait dua knalpot yang berbeda ini.

"Dari AKSI, produk-produk kami sudah mengikuti aturan pemerintah yang ada, desibel suaranya juga lebih rendah. Tapi, tetap (knalpot) dipotong, enggak boleh dipakai, ini salah persepsi," ujarnya.

Keluhan AKSI soal razia knalpot ini disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dalam rapat bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Rapat itu membahas aturan standar knalpot aftermarket untuk membedakannya dengan knalpot brong.

Hasil rapat itu, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman meminta agar kepolisian tidak merazia knalpot aftermarket hingga aturannya diterbitkan. Dia juga menyebut hasil uji knalpot yang diproduksi AKSI telah memenuhi regulasi yang ada, salah satunya soal ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

"Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap bawa ini (knalpot aftermarket) jangan dilakukan penindakan (razia), karena regulasinya belum ada," ucap Hanung.

Pun jika terpaksa untuk menilang knalpot yang melanggar, kepolisian diminta untuk melakukan pengujian knalpotnya terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah knalpot tersebut telah memenuhi ambang batas kebisingan atau tidak.

"Kami akan segera menyiapakan regulasi yang mudah diterapkan penegakan hukumnya, dan kami berharap selama ini disusun, pelaku industri UMKM knalpot ini dilindungi dan dibina," ujar Hanung.

DICKY KURNIAWAN | ANTARAPilihan Editor: Pemerintah Minta Polisi Jangan Razia Knalpot Aftermarket, Regulasi Segera Disiapkan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi