Dishub DKI Jakarta Tilang 623 Motor yang Lawan Arah
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 4 Maret 2024 09:00 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak 623 motor yang lawan arah di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Jumlah pelanggaran tersebut tercatat selama sembilan hari, dari 22 Februari hingga 1 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sebanyak 623 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip Gooto dari Antara pada hari ini, Senin, 4 Maret 2024.

Razia motor lawan arah ini digelar di lima wilayah DKI Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Pemilihan lokasi disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran melawan arus.

Penindakan ini dilakukan Dishub Jakarta bersama personel gabungan TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tidak menjelaskan berapa banyak petugas yang dikerahkan pada operasi kali ini.

Syafrin mengatakan bahwa penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisplinan dalam berlalu lintas. Para pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas, guna terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Maret 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi