Kemenhub: Bus Pakai Klakson Telolet Tidak Bisa Lulus Uji Berkala
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 21 Maret 2024 13:30 WIB
Anak-anak membentang poster om telolet om meminta bus untuk menyalakan klakson di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, 25 Desember 2016. TEMPO/Prima Mulia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melarang penggunaan klakson telolet pada bus. Kemenhub menegaskan bahwa bus yang masih menggunakan klakson telolet tidak akan lulus uji berkala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengimbau kepada setiap penguji agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Sebab, dia mengatakan bahwa penggunaan klakson ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Danto, dikutip Gooto dari laman resmi Ditjen Hubdat hari ini, Kamis, 21 Maret 2024. 

Kemenhub telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar tidak menggunakan klakson telolet. Sebab, berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet ini dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin, sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Sebab, hal tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," ucap Danto memungkasi.

Pilihan Editor: Buntut Tewasnya Seorang Anak, Bus Telolet Diminta Ditertibkan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi