Buntut Tewasnya Seorang Anak, Bus Telolet Diminta Ditertibkan
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 21 Maret 2024 11:00 WIB
Poster om telolet om saat bus melewati Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat, 25 Desember 2016. Anak-anak ini menunggu lewatnya bus pariwisata di kawasan wisata Lembang. TEMPO/Prima Mulia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penertiban dilakukan terhadap bus telolet. Saran itu diserukan menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan bahwa bus telolet mengancam keselamatan anak-anak di jalan dan telah menimbulkan korban.

"Perlu ditertibkan di antaranya dengan menggunakan UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -LLAJ-, yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana," kata dia.

"Para pemilik dan pengemudi kendaraan perlu mengetahui dan mematuhi aturan ini," tambah Nahar seperti dikutip Gooto dari kantor berita Antara hari ini, Kamis, 21 Maret 2024.

Sebelumnya, beredar di media sosial video CCTV yang memperlihatkan seorang bocah berusia lima tahun mengejar bus demi meminta sopir membunyikan klakson telolet. Namun saat bus berbelok, bocah yang tengah berlari di samping bus tersebut terlindas ban belakang bus,

Peristiwa tersebut terjadi di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, pada Minggu, 17 Maret 2024. Diharapkan insiden seperti ini tidak kembali terjadi, sehingga KemenPPPA meminta bus telolet ditertibkan.

Pilihan Editor: Damri Lakukan Uji Kelayakan Armadanya Jelang Lebaran 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi